Jasa Saya
Jasa konsultasi pajak meliputi bantuan kami kepada klien dengan cara memberikan pandangan yang obyektif dan menyeluruh atas masalah perpajakan klien sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menciptakan manajemen perpajakan yang efektif. Jasa konsultasi pajak kami antara lain mencakup :
1. Tax Compliance
Kami akan membantu klien dalam penyusunan pelaporan perpajakan berupa SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Tax Review
Kami akan mencari temuan yang dapat mengakibatkan klien mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban perpajakan dan menjelaskan potensi perpajakan dari setiap transaksi keuangan, agar klien dapat melakukan manajemen pajak yang lebih baik.
3. Tax Consultation
Kami akan memberikan konsultasi mengenai peraturan perpajakan di Indonesia secara verbal maupun non-verbalberdasarkan pandangan dan interpretasi kami, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha klien.

4. Tax
Verification, Tax Objection, Appeal
Kami akan mendampingi klien dalam pemeriksaan pajak, keberatan pajak, ataupun banding dan memberikan pengarahan serta argumentasi yang sesuai peraturan perpajakan yang berlaku selama proses tersebut, agar klien tidak dirugikan atas koreksi dari pemeriksa.
5. Tax Refund
Kami akan membantu klien dalam melakukan restitusi PPh maupun PPN. Kami akan mendampingi klien sampai dengan pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak tersebut selesai dilakukan.
Informasi dan konsultasi
Hubungi saya sekarang juga, saya akan memberikan informasi lengkap tentang kebutuhan Anda.